Sekda Kota Batam Sosialisasikan PP No 7 Tahun 2021

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, (foto: MCB)

BATAM, hallopost.com – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (9/3/2022).

Jefridin berharap perlindungan dan pemberdayaan operasi dan UMKM ini dapat diimplentasikan dengan baik di Kota Batam. Kemudian juga harus diketahui secara luas oleh masyarakat.

Kemudian, juga pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar bagi produksinya.

Foto bersama Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid usai laksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. (Foto:MCB).

“Kami berharap PP ini dapat diimplentasikan secara konkret agar ada omset dan kapasitas usaha UKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Jefridin.

Sebagaiana diketahui kata Jefridin bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuha ekonomi Batam tahun 2021 adalah sebesar 4,75% (yoy).

BACA JUGA  Ditangkap Polisi di Kamar Kosnya, Mengejutkan ada Kristal Bening juga

Meningkat dari tahun 2020 yang tumbuh minus 2,55% (yoy). Maka itu, pertumbuhan ekonomi Batam tahun lalu tersebut merupakan capaian yang luar biasa dan atas kerjasama semua pihak.

“Indikator pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah industri dan juga kegiatan infrastruktur yang sedang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Jefridin.

Hal ini lah yang menjadi alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi sejak awal pandemi Covid-19 tidak menutup kegiatan industri. Selain itu juga terus melakukan pembangunan infrastruktur.

“Hasilnya alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita melampaui provinsi dan nasional. Serta merupakan yang tertinggi di Kepri,” jelasnya.***