BATAM, hallopost.com – Polsek Sekupang telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial FA (18 tahun) disalah satu Hotel yang ada di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (15/2/2022).
Diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang diketahui saat ini korban telah melahirkan atas ulahnya.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menggelar konferensi pers penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Mapolsek Sekupang, Sabtu (19/02/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologi yang telah dialami korban pada saat dirumah hari Selasa (4/1/2022) pagi, sekitar pukul 07.00 wib korban yang berada di dalam kamarnya merasakan kesakitan pada perutnya memanggil ibunya.
Melihat korban terus merasa kesakitan, Ibu korban pergi untuk menjemput bidan, setibanya dirumah orang tua korban telah melihat bayi yang dilahirkan anaknya.
Menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polsek Sagulung jajaran Polsek Sekupang lekukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga melakukan penangkapan terhadap tersangka FA (18 Tahun).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Atas perbuatannya pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kompol Yudha Surya Wardana.








