BATAM, hallopost.com – Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semangkin menjadi-jadi. Untuk mendapatkan rokok murah (non cukai) sangat mudah dan tanpa perlu mengeluarkan biaya iklan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.
Kendati demikian, rokok merek H Mild dan Luffman jenis Bold dan Mild tanpa pita cukai (ilegal) produksi PT Fantastik Internasional masih beredar luas di Kepulauan Riau.
Saat awak media mendatangi PT Fantastik Internasional yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, untuk konfirmasi terkait maraknya peredaran rokok H Mild dan Luffman Ilegal di Kepri, tidak diizinkan bertemu pihak manajemen oleh security perusahaan tersebut.
“Tidak bisa bang (bertemu manajemen),” kata pria berbadan tegap tersebut, baru-baru ini.
Saat disinggung apakah PT Fantastik Internasional yang memproduksi rokok H Mild, security membenarkan hal tersebut.
“Kalau di sini produksi aja pak. Kalau untuk keluarnya (pendistribusiannya) saya kurang tahu,” sebutnya.
Pantauan di lokasi, terlihat kontainer terparkir di area PT Fantastik Internasional. (Red)








