BATAM, hallopost.com – Bertubi – tubi nya pemberitaan media online tentang kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 yang saat ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Batam, namun sampai sekarang belum ada perkembangan nya.
Undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, sudah seharusnya pihak kejaksaan negeri Batam sebagai instansi publik wajib menyampaikan kepada masyarakat kota Batam.
Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, orang yang tidak pernah lelah dan berhenti menyuarakan kasus tersebut, saat dimintai keterangan awak medi ia mengatakan informasi terakhir kasus tersebut sudah ditangani.

“Mengenai kasus SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sejak awal nya kasus tersebut dilidik Kasi Intel Kejari Batam, kita masih dapat menerima informasi dan terakhir informasi yang disampaikan oleh Kasi Intel Wahyu octaviandi kasus tersebut sudah di tangani oleh Kasi pidsus,” ujar Ismail
Ia menambahkan, beberapa kali kasi pidsus Kejari Batam diminta konfirmasi, tetapi tidak pernah menjawab dan membalas WhatsApp.
Menurut Ismail, lazimnya jika sebuah kasus yang di tangani kasi Intel dan diserahkan kepada bagian Pidana Khusus (Pidsus), berarti alat bukti telah cukup untuk ketingkat penyidikan, namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi (Kasi) pidsus belum memberi tanggapan.
“Pada tanggal 03 Januari 2022 saya konfirmasi langsung Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang tidak ada jawaban, seperti nya nomor hp saya telah diblokir, mengingat sebelumnya saya pernah menanyakan kasus tersebut, pada saat konfirmasi melalui chat what’sapp nomor tidak aktif (ceklis satu) saja, namun saya menggunakan nomor lain, ternyata nomor what’sApp Kejari Batam aktif,” ujarnya Ismail.
Namun dalam hal tersebut Ismail tidak putus asa, menurutnya, masih bayak lagi upaya untuk melaporkan langsung ke atas.
“Bagi saya tidak menjadi masalah ujar Ismail, kita masih menilai positif terhadap Kejaksaan Negeri Batam, masih banyak upaya yang bisa di lakukan berdasarkan data untuk melaporkan secara langsung keatas, tentunya kasus ini akan menjadi bola panas di kejaksaan negeri Batam,” bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut kesimpulannya berdasarkan data yang ada, kedua kasus tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, sejatinya Kasus ini karena sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan hanya menghitung berapa banyak kerugian negara.
“KASAK – KUSUK PEMENANG LELANG SIMRS BP TA 2018″
Berdasarkan apa yang di sampaikan kronologi SIMRS BP Batam oleh Syarifah nurqomar alattas tanggal 09 Agustus 2020 dan nota dinas nomor 1/A4.61/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 dari wakil dirirektur medik dan keperawatan perihal laporan evaluasi SIMRS yang di tujukan kepada Dir. Badan Usaha Rumah Sakit, beberapa unit pelayanan seperti, keuangan, sentral opname dan pendaftaran, modul, Radiologi, farmasi, laboratorium, rekam medik keterangan eror dan belum tersedia, dengan sendirinya proyek tersebut selesai tapi gagal.
Sehingga para pihak terutama Pemenang PT SP dan Subcon PT E dibuat dan kasak-kusuk meminta agar kasus SIMRS BP Batam Tahun 2018 jangan diungkit lagi mengingat katanya sudah kelar.
” KASUS SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 ”
Mengingat untuk Proyek tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.260.000.000,00 dilakukan penunjukan langsung tanpa proses lelang tentu melanggar peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Jika kejaksaan Negeri Batam tidak menyelesaikan kedua kasus tersebut tentunya kasus ini menjadi bola panas yang setiap waktu akan meledak,” tutup Ismail.








