BATAM, hallopost.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi oleh Komisi l DPRD Kota Batam terkait pembongkaran paksa Apartemen Indah Puri Resort menuai kekecewaan dari berbagai pihak yang hadir dikarenakan ketidak hadiran PT Guthrie Jaya, Rabu (19/1/2022).
Undangan yang sudah dijadwalkan jauh hari oleh DPRD Kota Batam dengan harapan semua pihak terkait hadir bisa mendengar memberikan pendapat dalam agenda penting rapat yang sudah ditentukan. Namun PT. Guthrie Jaya yang merupakan pengelolah Apartemen Indah Puri tidak turut hadir hingga RDPU tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Ketua DPP Solidaritas Anak Tempatan (Soltan), Yanto sangat kecewa atas ketidak hadiran manajemen PT. Guthrie yang tidak penuhi undangan DPRD Batam.
“Kami dari warga ingin rapat ini dilanjutkan, tapi pihak Manajemen PT Guthrie tidak hadir, jujur kami sangat kecewa,” ujar Yanto.
Menurut Yanto ketidakhadiran PT Guthrie seolah menyepelYantopersoalan yang ada, menganggap pihak perusahaan tidak mementingkan undangan resmi yang telah disampaikan oleh Komisi I DPRD Batam.
Robby, selaku Kuasa Hukum dari beberapa warga Indah Puri menyebutkan hari ini gugatan hukum sudah ia dilayangkan ke pihak berwajib, untuk tindak lanjut persoalan ini akan menempuh jalur hukum.
“Kami memaklumi kalau rapat ini harus ditunda karena salah satu pihak tidak hadir. Tetapi kami ingin bapak dewan melihat kondisi apartemen Indah Puri yang memprihatinkan. Bisa dilihat langsung, sebagian apartemen sudah rata dengan tanah,” jelas Robby.
Selaku Kuasa Hukum dari warga yang terdampak, Robby meminta agar pada rapat ke nantinya, Komisi I DPRD Batam benar-benar menekankan kepada pihak perusahaan hadir, agar pembahasan tidak jalan di tempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Wilayah Kepri, Lagat Siadari yang menghadiri RDPU tersebut menerangkan
“Karena saya kira, menurut Undang-Undang, lahan tidak dikuasai oleh pihak ketiga (developer). Namun, merupakan hak dari warga yang tinggal di apartemen tersebut,” tegas Lahat.
Setalah menimbang dari aspirasi warga, Ketua Komisi l DPRD Batam, Budi Mardianto mengambil kesimpulan Pihaknya menegaskan untuk kehadiran manajemen PT Guthrie rapat yang selanjutnya adalah keharusan.
“Ke depannya kami tidak lagi meminta, tapi mengharuskan pihak PT Guthrie untuk hadir dalam RDPU” jelas Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Wilayah Kepri, Lagat Siadari yang menghadiri RDPU tersebut menerangkan
“Karena saya kira, menurut Undang-Undang, lahan tidak dikuasai oleh pihak ketiga (developer). Namun, merupakan hak dari warga yang tinggal di apartemen tersebut,” tegas Lahat.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Wilayah Kepri, Lagat Siadari yang menghadiri RDPU tersebut menjelaskan bahwa menurutnya, perka yang digunakan pengalokasian lahan pada pasal 10 ayat 1, evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan, salah satunya pasal 9 menyebutkan bahwa lahan tidak dikuasai oleh pihak Perusahaan dan penghuni menjalin perjanjian dengan pemilik lahan.
Pembayaran WTO atas alokasi lahan atau pembaharuan lokasi atas lahan peruntukan apartemen/perkantoran/rumah susun yang merupakan ruang terbuka atau tidak dimanfaatkan sebagai tempat tinggal menjadi tanggung jawab pengguna lahan atau penghuni apartemen melalui pengelolah atau perhimpunan penghuni rumah susun SRS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut hemat kami, seharusnya BP Batam menawarkan terlebih dahulu kepada penghuni soal perpanjangan WTO,” ujar Lagat.
Kepala Ombudsman Kepri tersebut juga meminta agar nanti dipertemuan berikutnya dibahas juga kepada DPM PTSP, ini menyangkut IMB, atau kami sebut Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), kenapa?, Ada ketentuan perka 26 bahwa penerima alokasi apa bila ingin membangun lahannya wajib mengurus IMB atau PBG, pertanyaannya apakah PT Guthrie telah memiliki IMB?, kalau sudah memiliki itukan satu sisi mereka melakukan tahapan pembongkaran,” tutur Lagat.
Ia juga menanggapi mengenai gedung yang penghuni tidak ada di tempat tapi dibongkar lalu barang dititipkan kepada siapa?, ini pastinya merupakan pertanggungjawaban yang melakukan pembongkaran.
“Hal yang lain adalah sudah merupakan ketentuan jelas dalam surat perjanjian pengalokasian lahan kewajiban penerima lahan melakukan pembebasan, karena saya dengar penghuni tidak diberikan opsi, seperti tempat tinggal sementara,” tutup Kepala Ombudsman perwakilan Kepri tersebut.








