BATAM, hallopost.com – Sebanyak 14 orang pelaku tindak pidana perjudian gelanggang permainan elektronik (Gelper), yang ditangkap jajaran Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kanit I Judisila Sat Reskrim, Iptu Pandu Renata Surya.
Pelaku yang diamankan diataranya berinisial YN sebagai pemilik kedai, HS sebagai wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 pelaku sebagai pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan pelaku DPA, bertempat di kedai kopi Berdikari Jaya, Pasar Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, (10/01/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang dari tersangka pemain dengan total sebesar Rp190.000, uang dari tersangka bandar dengan total Rp1.007.000, 9 master mesin tembak merak, ikan dan kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.
Dalam Konferensi Pers yang disebutkan dalam realease Polresta Barelang, Jum’at (14/1/2022), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan perjudian tersebut belum lama beroperasi.
“Pengakuan tersangka perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nugroho.
Kapolresta Barelang juga mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.








