BATAM  

2 Orang Jambret di Batam Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BATAM, hallopost.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan bersama Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin, (11/10/2021).

Kedua Pelakunya berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) anak di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian Pelaku melakukan aksinya di tepi jalan Pak Datuk, Batam Centre dan di jalan Ruko Adira Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan.

BACA JUGA  BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau Wilayah Sumatera Bagian Utara Akan Gelar Diskusi Publik dan Konsolidasi Strategis Bahas Problematika RKUHAP

Berdasarkan informasi tersebut pelapor langsung menuju rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, setelah pelapor dengan korban bertemu, dan benar korban sedang dirawat dan korban memberikan informasi korban telah menjadi korban penjambretan.

Adapun barang – barang korban yang diambil oleh pelaku Handphone Merk Samsung M305 warna biru menggunakan casing pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp250.000,-

Atas laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang tidak membuang waktu banyak untuk melakukan penangkapan yang pada saat itu mendapat informasi pelaku berada di masjid Sekupang, dan berhasil diamankan pada hari Senin, 11/10/2021), sekira pukul 12.15 Wib.

Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 wib, pelaku AH berhasil diamankan.

BACA JUGA  Warga Negara Asing Kirim Barang Terlarang Melalui Pos Dibekuk Bea Cukai

Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor vega warna hitam.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan membenarkan terjadinya curas, dan ada korban yang meninggal dunia.

BACA JUGA  1 Abad PSHT Menuju Emas, Cabang Batam Adakan Pertandingan Pencak Silat

“Telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar pelaku, korban dan kawan-kawan terjatuh hingga salah satu korban meninggal Dunia,” ujar Reza.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 tahun penjara,” tutup Reza. (*)