BATAM  

Pelaku Pengeroyokan Petugas Bea Cukai Batam Dibekuk Gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang

BATAM, hallopost.com – Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan telah mengamankan 1 orang sebagai pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dan atau barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, Jumat, (03/09).

Awalnya pada hari Selasa, (31/08) sekira pukul 13.30 Wib. Pelapor dan saksi bersama tim dari patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perumahan Villa Hang Lekir, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib. Pelapor dan saksi Bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang – barang tersebut namun Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan penggeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.

BACA JUGA  Tertangkap Tangan, 3 Orang Maling Kabel di Ruko Happy Garden Kepergok Warga

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka memar di Kening kepala sebelah kiri, Leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.

Menerima laporan korban yang menjadi korban Pengeroyokan dan atau penganiayaan Kemudian Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.

Selanjutnya, Pada hari Jum’at (03/09) sekira pukul 14.00 Wib. Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38 Tahun) berada di sekitaran punggur, Sekira pukul 14.33

Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  PT SMS Diduga Lakukan Pemotongan Bukit Ilegal Demi Proyek Properti

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang,” ujar Guntur.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba. (*)