BATAM  

Andi Kusuma Angkat Bicara Mengenai Pemutusan TV Kabel Sepihak

BATAM, hallopost.com – Andi Kusuma, S.H., M.kn. yang merupakan Kuasa Hukum dari Bright PLN Batam klarifikasi terkait pemutusan TV kabel yang diputus Bright PLN Batam 2 hari lalu.

Ia membantah jika pemutusan TV Kabel tersebut adalah dilakukan oleh dirinya secara sepihak.

Foto: Kuasa Hukum Bright PLN Batam, Andi Kusuma Didampingi Rekannya, Ir. Ahmad Hambali Hutasuhud, S.H, Saat Memberikan Keterangan Terkait Pemutusan TV Kabel. (26/02/21)

Pemutusan Kabel TV milik 8 Perusahaan TV Kabel tersebut menjadi perhatian dan menimbulkan reaksi keras bagi pengusaha TV Kabel.

“Bright PLN Batam dalam hal ini melakukan tugas sesuai poksinya, awal saya diberikan kuasa oleh Direktur Utama dari PT. PLN Batam untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu, baik itu pemasukan untuk PNBP terkhusus pada platform TV Kabel,” papar Andi Kusuma, kepada awak media, (26/2/2021).

“Selanjutnya kami memberitahukan kepada kominfo yang kami lakukan, namun dalam hal ini tidak di tanggapi. Jadi disini kami mempertanyakan atas legal konten, perizinan kontrak kontennya seperti apa dan pembayaran pajak apapun itu bentuknya,” ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Bright PLN Batam tersebut juga menanyakan berapa pelanggan jaringan yang digunakan tiang listrik Bright PLN Batam.

“Kenapa kami mempertanyakan hal tersebut? Karena kami ingin tahu total pelanggan jaringan yang digunakan dan tiang listrik milik bright itu kemana saja. Saya selaku Lawyer bright PLN Batam boleh dong kami mempertanyakan hal seperti itu,” pungkasnya.

Bright PLN Batam sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Perusahaan TV Kabel, dan tidak dapat memperlihatkan legalitasnya.

“Saya ingin klarifikasikan kepada publik, bahwa yang kami lakukan ini sesuai dengan prosedur. Saya sebagai lawyer bukan sebagai eksekutor, dan disini kami hanya melakukan pendampingan, dan bagian pemutusan itu dari bright PLN Batam,” papar Andi.

Andi menjelaskan, harusnya ada Izin Penyelanggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

“Dijelaskan Andi, terkait dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mereka pastinya ada IPP tetap. Maka dari itu, terjadilah kontrak kerjasama dengan pihak pemegang brand,” jelasnya.

“Namun, kami tidak mau dalam hal ini pemanpaatan tiang listrik tersebut, kalau memang untuk pekerjaan yang sifatnya ilegal, kami tidak mau, karena kami khawatir dan tidak ingin disalahkan nantinya,” pungkasnya lagi.

Terkait pajak penyiaran, Andi juga ingin menanyakan ada atau tidak atas konten yang masuk dibayar serta dilaporkan ke Negara.

“Kalaupun ada merger, ada nggak dilaporkan dengan Kominfo dan KPID. Kemudian, terkait pajak penyiaran, kami ingin mempertanyakan ada tidak atas konten yang masuk itu dibayar dan dilaporkan ke negara,” ucapnya. (Ali.s)

BACA JUGA  Diundang Liputan Sertijab Kapolresta Barelang dan PJU Polda, Belasan Wartawan Ditelantarkan di GLK Polda Kepri