BATAM  

Amsakar: Ada Sangsi Jika Prokes Dilanggar, Ini Sangsinya

BATAM, hallopost.com – Akhir Januari 2021 ini, Tim Terpadu penegakan protokol kesehatan penanganan COvid-19 kembali turun melakukan penindakan.

Hal ini diputuskan dalam rapat di Kantor Wali Kota Batam, Senin (25/1/2021) pagi yang dipimpin Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad dan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

“Tim mulai bergerak akhir bulan ini. Targetnya di 96 titik,” ucap Amsakar.

Ia mengingatkan, agar masyarakat dapat mematuhi prokes tersebut. Untuk diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah jauh-jauh hari meneken Perwako perihal penegakan prokes ini. Terbaru kunjungan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan harapan agar prokes terus dilaksanakan.

“Ada sanksi jika prokes dilanggar. Dari sanksi sosial, denda ataupun administratif,” imbuh Amsakar.

BACA JUGA  Apes, Hendak Mudik Bawa Barang Terlarang di Tangkap Bea Cukai Batam

Dalam setiap kesempatan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini sering disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid. ***