BATAM – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nagoya Batam, yang berinisial YN, yang menjabat sebagai Supervisor Pelayanan Operasional (SPO), terhadap jasa pengamanan (Security) yang bekerja di Bawah pengawasan BRI Nagoya Batam.
Dari hasil penelusuran Alreinamedia.com, dugaan tersebut adalah terkait jam lembur (Over time) yang tidak dibayarkan kepada jasa pengamanan (Security) dibawah naungan Outsourcing PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PT. PKSS).
M Rum Mahing, yang pernah menjadi korban pungli tersebut, dan sudah sebulan yang lalu telah aktif tidak bekerja di BRI lagi mengatakan, bahwa jam lembur yang tidak dibayarkan lumayan banyak.
“Jam lembur yang tidak dibayarkan ke kami (Seluruh Security) selama satu bulan, uangnya kurang lebih sebesar Rp 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), satu orang, kami semua sekitar 26 Orang,” ujar Mahing, saat ditemui Alreinamedia.com.
“Pada awal Bulan Februari 2020, YN mendatangi kami para Satpam yang bekerja di BRI Cabang Nagoya Batam dan menyodorkan satu lembar kertas untuk kami tandatangani,” ucap Mahing.
“YN mengatakan kepada kami bahwa Surat tersebut dibuat oleh Pimpinan BRI,” kata Mahing
“Kami dikasi pilihan, kalau kami tidak tandatangani maka kami akan diberhentikan bekerja di BRI Cabang Nagoya Batam,” ungkapnya lagi.
“Setelah kami dipaksa untuk menandatangani surat tersebut, pada bulan itu juga saat kami gajian, gaji kami rata-rata berkurang atau terpotong kurang lebih Rp 1.600.000. Hingga saya diberhentikan kerja pada bulan November 2020, gaji saya tetap terpotong,” Tutur Mahing lagi.
“Tapi saya tidak percaya, saya yakin surat tersebut dibuat secara sepihak oleh YN, dan kami dipaksa untuk tandatangani diatas materai 6000, padahal tidak ada Kop suratnya,” jelasnya lagi.
Isi surat tersebut merupakan pernyataan yang ditandatangani oleh semua sekurity yang bekerja dibawah pengawasan BRI Nagoya Batam, Ini sebagian isi pernyataan tersebut:
“Dengan ini saya menyatakan dengan suka rela dan inisiatif pribadi tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Untuk tidak menghitung 1 jam lembur dihari kerja dan 2 jam diluar jam kerja,
Surat pernyataan ini saya buat sebagai bentuk loyalitas saya bekerja dan saya tidak akan menuntut ganti rugi atau apapun Kepada PT. PKSS maupun di perusahaan kami di tempatkan,
Demikian surat pernyataan suka rela ini saya buat untuk dapat di pergunakan semestinya,”
Lain halnya tanggapan dari YN, Saat dikonfirmasi melalui chat What’sApp (WA), ia mengatakan tidak pernah mencetak, dan tidak ada paksaan, dan mengarahkan agar menanyakan ke PT. PKSS.
“Saya tidak pernah mencetak, itu inisiatif dan keinginan mereka”
“Yg cetak mereke, tidak ada yg memaksa, dan tidak ada yg dikeluarkan”
“Bapak tanya ke pkss, krn satpam adalah pekerja pkss”
“Kebetulan yg ditempatkan d bri”
“Mereka yg buat sendiri, kalau dari perusahaan pasti ada kop suratnya”
“Kalau mau konfirmasi terkait berita silahkan buat janji”
“Terimakasih,” tutup YN melalui chat WA-nya.
Dalam kesempatan yang sama, Awak media langsung mengkonfirmasi Syafriadi, Pimpinan Cabang PT. PKSS Batam, terkait pungli yang mengatasnamakan PT. PKSS tersebut, jawabannya sangat mengejutkan, dan penuh sangkalan.
“Siang juga Bapak
Bukan PKSS Bapak”
“Ya siapapun bisa menulis PKSS ataupun apa, dan dalam hal ini saya merasa tidak membuat surat tersebut yg bapak maksud”
“Oke Pak
Tp saya tekankan lagi, surat tersebut bukan PKSS yg buat”
“Oke terima kasih info nya,” tutup Syafriadi di WA-nya.
Mahing mengharapkan agar hasil jerih payahnya tersebut bisa dikembalikan oleh YN, jika tidak ia akan melanjutkan perkara ini kepada yang berwajib.
“Saya berharap agar gaji kami yang telah dipotong oleh YN, sesegera mungkin dikembalikan kepada kami, karena itu adalah hak kami. Kalau tidak dikembalikan kepada kami maka saya pribadi akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” Tutup Mahing dengan nada kesal. (Ali.s)








